JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga perwira tinggi (Pati) Polri yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan dan intersepsi ilegal telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta memeriksa sejumlah pihak terkait.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menjelaskan bahwa tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Yusril.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, para menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Yusril juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Ia menegaskan, hingga saat ini penyidikan hanya menggunakan pasal-pasal terkait dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Menanggapi pertanyaan mengenai objektivitas penyidikan yang melibatkan perwira tinggi Polri, Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum tetap menjadi kewenangan penyidik kepolisian berdasarkan ketentuan KUHAP. Status para tersangka sebagai anggota kepolisian tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan.
“Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, apabila seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan agar proses penegakan hukum dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Presiden juga memberikan arahan agar proses hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Yusril menekankan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara. Sejumlah lembaga, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN), memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyadapan sesuai prosedur hukum.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengevaluasi mekanisme tersebut guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan perangkat penyadapan.
“Kalau dilakukan sembarangan, di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” jelasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun motif di balik dugaan penyadapan tersebut, Yusril meminta masyarakat tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi, beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama,” tegas Yusril.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Kementerian Koordinator R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah.
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah tetap mengedepankan penegakan hukum yang objektif, pemenuhan hak-hak tersangka, serta evaluasi pengawasan kewenangan penyadapan guna mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan