JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan menghormati proses hukum terhadap tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Ia menilai penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

“Kami yakin, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (3/11/2026). Ia berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas. “Kami di Komisi III DPR berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan dari awal hingga akhir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).