temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bergerak membenahi akurasi alat ukur transaksi sampah di tingkat tapak.

Langkah ini diwujudkan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin yang menggelar sosialisasi kemetrologian, pelayanan tera/tera ulang, serta pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) khusus bagi para pengelola bank sampah di Ballroom Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).

Langkah standarisasi ini diambil untuk memastikan tidak ada selisih timbangan dalam setiap transaksi penukaran limbah rumah tangga.

Kepastian takaran menjadi kunci utama menjaga kepercayaan warga yang kini mulai melirik program penukaran sampah menjadi tabungan emas investasi hasil kerja sama pengelola bank sampah dengan PT Pegadaian.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menekankan pentingnya transparansi pengukuran sebagai fondasi partisipasi publik dalam memilah limbah dari rumah tangga.

“Kita tahu bahwa Kota Banjarmasin masih berjuang memerangi masalah sampah. Salah satu upaya yang terus kita dorong adalah bagaimana masyarakat mau memilah sampah dan memanfaatkan keberadaan bank sampah,” ujarnya,

Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk menyetorkan pilahan sampahnya ke bank sampah sangat bergantung pada rasa keadilan serta keakuratan nilai ekonomi yang mereka terima.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah rajin memilah sampah dari rumah justru merasa dirugikan karena timbangan tidak sesuai. Kita pastikan seluruh alat ukur bank sampah wajib ditera dan dinyatakan sah,” tegas Ananda.

Ia menjelaskan bahwa proses tera dan tera ulang alat timbang ini berperan ganda sebagai payung perlindungan hukum.

“Pelayanan tera dan tera ulang ini menjadi langkah perlindungan bagi kedua belah pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun pengelola bank sampah itu sendiri,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, membeberkan bahwa inspeksi dan pendampingan kemetrologian ini dilaksanakan atas instruksi langsung Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR.

“Instruksi ini bertujuan memperkuat peran bank sampah sebagai garda terdepan pengelolaan lingkungan yang bernilai ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Ia menguraikan, pergeseran pola insentif dari tunai menjadi tabungan emas Pegadaian menuntut tingkat kepresisian timbangan yang lebih tinggi.

Penyimpangan kecil pada jarum timbangan dapat berdampak langsung pada nilai nominal gramatur emas yang dikonversikan.

“Untuk memberikan kepastian kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat, timbangan yang digunakan harus sesuai dan sudah ditera. Dengan begitu, tidak ada kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pengelola bank sampah,”  jelasnya.

Ia memperingatkan bahwa ketidaksesuaian alat ukur yang belum ditera sangat riskan memicu selisih penimbangan.

“Jangan sampai berat yang seharusnya satu kilogram hanya terbaca 900 gram, atau justru mencapai 1,1 kilogram. Kondisi tersebut tentu dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi,” tukasnya.

Melalui edukasi dan fasilitasi tera ulang gratis ini, Disperdagin menargetkan seluruh bank sampah di Banjarmasin mengantongi segel tera sah.

Pemko Banjarmasin optimistis, jaminan transparansi timbangan ini bakal memicu gelombang partisipasi warga yang lebih masif dalam memilah sampah demi mendukung kelestarian lingkungan kota.