JAKARTA – Partai Gerindra resmi memecat tiga anggota DPRD dari partainya yang terlibat dalam dugaan kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur. Ketua Majelis Kehormatan Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026.

“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga membantah adanya intervensi dari pihak Gerindra terhadap Polrestabes Surabaya yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada komunikasi, apalagi campur tangan, antara partainya dengan kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.

“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa Gerindra tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota partai yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, setiap pihak yang melakukan kesalahan harus tetap menjalani proses penindakan sesuai aturan.

Habiburokhman turut menyampaikan bahwa pihaknya mendengar tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap ketiga kader Gerindra tersebut dimutasi karena diduga meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap. “Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ucapnya.

Sebelumnya, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tidak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam dugaan pesta narkoba di salah satu hotel kawasan Ketintang. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Luthfie membenarkan adanya rotasi terhadap tujuh personel di lingkungan Polrestabes Surabaya. Ia menjelaskan, mutasi dilakukan menyusul dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Ketujuh anggota tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” kata Luthfie, Senin (2/11/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa ketujuh personel tersebut diduga melakukan pelanggaran SOP sehingga harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Timur. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penangkapan ketiga anggota DPRD tersebut.