temanmedia.id, BANJARMASIN – Sebanyak lima dari 23 unit rumah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin di Kompleks Saka Agung Permai ditemukan dalam kondisi tidak berpenghuni saat inspeksi mendadak (Sidak), Sabtu (3/10/2026).

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin dalam menelusuri pemanfaatan aset daerah, termasuk memastikan status dan peruntukan setiap rumah dinas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, mengatakan pihaknya masih perlu mendalami kondisi masing-masing unit rumah, termasuk rumah yang tidak ditempati maupun penghuni yang tidak berada di lokasi saat pemeriksaan.

“Dari total 23 unit rumah ada lima unit yang kosong tidak ada penghuninya,” ujar Ahmad Zazuli.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus arahan Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR untuk menertibkan pengelolaan barang milik daerah.

Tidak hanya mendata rumah yang kosong, Bagian Umum juga akan memanggil sejumlah penghuni yang tidak berada di tempat ketika Sidak berlangsung. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026.

“Bagi penghuni yang tidak berada di tempat ketika Sidak berlangsung, Bagian Umum berencana memanggil mereka pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk dimintai keterangan,” katanya.

Ahmad menjelaskan, pemanggilan tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana proses seseorang dapat menempati rumah dinas serta kesesuaian penggunaannya dengan aturan yang berlaku.

Sebab, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, rumah di kompleks tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Rumah juga dapat ditempati pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, dengan syarat memperoleh izin dari atasan dan Wali Kota.

Bagian Umum juga akan menelusuri kemungkinan adanya perpindahan hak menempati rumah atau bangunan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

“Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri,” jelas Ahmad.

Selain persoalan status penghuni, kondisi fisik bangunan turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Sejumlah rumah ditemukan membutuhkan perbaikan karena kondisinya dinilai sudah kurang layak.

“Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” pungkasnya.

Salah seorang penghuni, Lurah Pengambangan Aldi Ridhoni, mengatakan dirinya telah menempati salah satu rumah dinas tersebut selama sekitar delapan bulan. Sebelumnya, rumah itu ditempati pejabat lain yang kemudian tidak lagi menggunakannya.

Aldi menyebut alasan dirinya menempati rumah tersebut karena lokasi dinilai lebih dekat dengan tempat bekerja dibandingkan kediamannya di Liang Anggang.

“Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan diperbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur,” kata Aldi.

Ia juga membantah adanya transaksi jual beli maupun pembayaran dalam proses dirinya menempati rumah tersebut. Menurutnya, sejumlah perbaikan yang dilakukan justru menggunakan biaya pribadi.

Hasil pemeriksaan di Kompleks Saka Agung Permai selanjutnya akan dihimpun dan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin. Bagian Umum juga akan berkoordinasi dengan BPK untuk menentukan tindak lanjut atas temuan yang diperoleh di lapangan.