temanmedia.id, BANJARMASIN – Program pemenuhan gizi masyarakat menuntut standar akurasi yang ketat, bukan sekadar pada kandungan nutrisinya, melainkan juga pada presisi takaran bahan pangan yang disalurkan. Kesadaran inilah yang mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggencarkan sosialisasi kemetrologian khusus mengenai kewajiban tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) bagi para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kegiatan strategis yang dilangsungkan di Ballroom Nasa Banjarmasin ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Rabu (14/10/2026).
Di hadapan para pengelola SPPG—yang hadir mewakili sebagian besar dari total 61 unit layanan yang beroperasi di Kota Banjarmasin—Sekda yang akrab disapa Tezar tersebut menekankan bahwa presisi timbangan adalah benteng utama pelindung hak konsumen sekaligus efisiensi anggaran.
“Ketepatan penggunaan alat ukur dan alat timbang menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kesesuaian porsi, ketepatan takaran bahan pangan, serta mendukung kualitas pelayanan pemenuhan gizi,” tegas Tezar di sela-sela acara.
Menurutnya, deviasi atau selisih timbangan sekecil apa pun, jika dibiarkan pada skala distribusi pangan massal, akan terakumulasi menjadi kerugian besar yang berpotensi mencederai mutu pelayanan bagi para penerima manfaat, mulai dari anak-anak sekolah hingga sasaran posyandu.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menambahkan bahwa sosialisasi gelombang ini difokuskan kepada perwakilan 50 SPPG guna memaksimalkan transfer informasi regulasi metrologi legal.
“Tujuannya agar SPPG ini bisa tertib, alat timbangnya bisa ditera atau ditera ulang oleh petugas penera dari Disperdagin. Ini sudah berjalan, beberapa SPPG juga sudah melaksanakan tera dan tera ulang, tetapi memang belum semuanya,” jelas Ignasius.
Melalui langkah proaktif ini, Pemkot Banjarmasin optimistis budaya tertib ukur dapat terinternalisasi dengan baik di seluruh lini pelayanan gizi publik, sehingga transparansi, akuntabilitas, dan mutu gizi masyarakat Banjarmasin senantiasa terjaga tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan