JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Ketersediaan produk tersebut turut menunjang kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan, sekaligus memungkinkan mereka menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan bermartabat.
“Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari. Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” kata Arifah.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dalam setiap perumusan kebijakan. Kementerian PPPA berkomitmen mendorong penerapan prinsip keadilan gender, termasuk memperhatikan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan. Kebijakan mengenai produk sanitasi menstruasi diharapkan mampu mengakomodasi perspektif gender serta mendukung kesetaraan akses terhadap hak kesehatan reproduksi dan kesejahteraan perempuan.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak dan terjangkau. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan sejahtera,” ujarnya.
Arifah menambahkan, pemenuhan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan merupakan bagian dari upaya memastikan perempuan dapat hidup sehat, aman, produktif, dan bermartabat. Menurutnya, perhatian terhadap kebutuhan perempuan dalam setiap kebijakan juga berkontribusi dalam membangun keluarga yang lebih sehat, masyarakat inklusif, serta Indonesia yang lebih setara dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan