JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat koordinasi dalam upaya mencegah dan menangani berbagai bentuk kejahatan terhadap anak. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, serta penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Ketua KPAI beserta jajaran di Markas Besar Polri, Jakarta. Dalam pertemuan itu, kedua pihak menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan perspektif perlindungan anak, baik bagi anak yang menjadi korban maupun melalui langkah pencegahan.

Kapolri menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dilakukan melalui edukasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelaku kejahatan.

“Penanganan khususnya terkait TPPO dan lebih khusus lagi terhadap anak ini menjadi perhatian kita bersama. Kita berupaya bagaimana menjaga dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, Polri dan KPAI selama ini telah melakukan pemetaan terhadap pelaku kejahatan melalui pemantauan di wilayah serta patroli siber. Langkah tersebut juga bertujuan mengidentifikasi berbagai bentuk kejahatan terhadap anak di ruang digital, termasuk eksploitasi seksual dan kekerasan.

Selain itu, penyalahgunaan narkotika turut menjadi perhatian karena anak-anak berisiko menjadi korban penyalahgunaan maupun sasaran peredaran barang terlarang tersebut.

“Kita tidak ingin anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa ini menjadi korban atau menjadi objek dari orang-orang atau pelaku kejahatan yang memang menargetkan anak,” tegasnya.

Untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, Polri bersama KPAI, kementerian, dan dinas terkait turut membahas kemungkinan pengembangan aplikasi yang dapat menyelaraskan kerja sama antarlembaga. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung proses penanganan kasus perlindungan anak agar berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra menyampaikan bahwa kondisi perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan dukungan penegakan hukum yang memiliki perspektif perlindungan anak. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya anak korban narkotika, TPPO, kekerasan seksual, serta kekerasan fisik dan psikis.

“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang menyambut masukan-masukan kami mengenai bagaimana mengarusutamakan perlindungan anak dalam penegakan hukum. Beliau juga menyampaikan komitmen terhadap upaya pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pelaku pedofilia,” ujar Jasra.

KPAI berharap perlindungan anak dapat menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan tugas Polri. Dengan penguatan koordinasi tersebut, upaya pencegahan dan penanganan berbagai kejahatan terhadap anak diharapkan dapat berjalan lebih optimal.