BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin terus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Lahir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar bersama Teman Pemilih Disabilitas dengan mengusung tema “Ciptakan Pemilu Inklusif” di Banjarmasin, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjarmasin, pimpinan dan mahasiswa FISIP Uniska, serta pimpinan Bank BTN Kota Banjarmasin. Peringatan tersebut tidak hanya menjadi ajang mengenang perjalanan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga ruang untuk mendengarkan kebutuhan dan aspirasi pemilih disabilitas.
Hari Lahir KPU diperingati setiap 7 November, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 yang diterbitkan pada 7 November 1953 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) sebagai cikal bakal lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Penetapan tanggal tersebut kemudian dikukuhkan melalui Keputusan KPU Nomor 170 Tahun 2026.
Ketua KPU Kota Banjarmasin menegaskan, peringatan tersebut menjadi kesempatan untuk menilai sejauh mana pelayanan kepemiluan telah menjangkau seluruh kelompok pemilih.
“Hari Lahir KPU bukan sekadar perayaan usia lembaga. Ini momentum untuk mengevaluasi diri: apakah layanan kami sudah benar-benar bisa diakses semua pemilih, termasuk Teman Pemilih Disabilitas. Pemilu yang demokratis adalah pemilu yang inklusif,” ujarnya.
Sejumlah kegiatan digelar untuk mendukung tujuan tersebut, mulai dari dialog interaktif, sosialisasi kepemiluan yang ramah disabilitas, simulasi pemungutan suara, hingga penyerapan aspirasi langsung dari komunitas disabilitas di Kota Banjarmasin.
KPU Kota Banjarmasin juga mengingatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang harus dijamin dalam penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jaminan tersebut mencakup hak memilih dan dipilih, aksesibilitas di TPS, serta pendampingan sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Prinsip ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Dukungan terhadap pemilu inklusif juga didasarkan pada data pemilih disabilitas di Kota Banjarmasin. Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 menunjukkan terdapat 2.400 pemilih disabilitas yang tercatat dalam daftar pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 892 orang merupakan penyandang disabilitas fisik, 580 disabilitas mental, 492 disabilitas wicara, 169 disabilitas netra, 159 disabilitas intelektual, dan 108 disabilitas rungu. Secara persentase, masing-masing kategori tersebut mencakup 37 persen, 24 persen, 21 persen, 7 persen, 7 persen, dan 4 persen. Data tersebut menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan pelayanan, termasuk proses pemutakhiran daftar pemilih, penyampaian informasi kepemiluan yang mudah dipahami, serta penyediaan sarana pendukung di TPS.
Sebagai perbandingan, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2024, sebanyak 1.129 penyandang disabilitas tercatat menggunakan hak pilihnya. KPU Kota Banjarmasin menargetkan partisipasi pemilih disabilitas dapat terus meningkat melalui pendataan yang lebih akurat dan pelayanan yang semakin mudah diakses.
Untuk mendukung hal tersebut, KPU menetapkan tiga langkah utama, yakni memperbarui data pemilih dengan melibatkan komunitas dan keluarga, menyediakan sosialisasi yang aksesibel melalui juru bahasa isyarat serta materi yang mudah dipahami, dan memastikan TPS memiliki fasilitas ramah disabilitas. Fasilitas tersebut mencakup akses TPS yang memadai, templat braille bagi pemilih tunanetra, serta petugas yang siap memberikan pendampingan sesuai permintaan tanpa mengganggu kerahasiaan suara.
Melalui peringatan Hari Lahir KPU, KPU Kota Banjarmasin mengajak pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, media, dan masyarakat untuk turut mendukung pelaksanaan pemilu yang setara dan adil. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar pemilih disabilitas tidak hanya terdata, tetapi juga dapat mengakses seluruh tahapan pemilu secara bermartabat.
“Inklusi tidak akan terwujud hanya dari regulasi. Ia terwujud ketika Teman Pemilih Disabilitas merasa dihargai, didengar, dan dilayani dengan bermartabat di setiap tahapan pemilu.”

Tinggalkan Balasan