JAKARTA – Polri membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim tersebut dibentuk sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi Polri dalam menindaklanjuti informasi terkait perkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tim khusus itu dibentuk langsung oleh Kapolri dan dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Hal tersebut disampaikannya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
“Pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim (Komjen Asep Safrudin),” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan akan dilakukan melalui sejumlah tahapan secara cermat, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Trunoyudo juga menegaskan komitmen Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polri memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik. Hasil kerja tim khusus nantinya akan diinformasikan secara terbuka sesuai perkembangan proses penyidikan.
“Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengungkapkan adanya perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU,” ujar Suhermanto.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa Slamet telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Statusnya pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Suhermanto menjelaskan, Slamet memiliki peran sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dengan penambahan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi empat orang.

Tinggalkan Balasan