temanmedia.id, BANJARMASIN – Pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu sorotan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintah, Rabu (21/10/2026).
Dalam sidak di Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Dinas Perhubungan tersebut, ia menekankan bahwa kedisiplinan pegawai harus berjalan seiring dengan kesiapan memberikan pelayanan kepada warga.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kehadiran pegawai, tetapi juga kepatuhan terhadap jam kerja, penggunaan atribut kedinasan, serta tanggung jawab setiap aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan sejumlah pegawai yang belum berada di kantor. Beberapa alasan yang disampaikan di antaranya mengantar anak, menghadiri kegiatan lain, hingga mengalami kendala kendaraan bermotor.
Menanggapi temuan tersebut, Ichrom meminta bagian umum dan kepegawaian (Umpeg) menghubungi pegawai terkait melalui panggilan video untuk mengklarifikasi alasan ketidakhadiran mereka.
“Jangan sampai masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, tetapi pegawainya justru tidak ada di tempat tanpa keterangan yang jelas,” tegas Ichrom.
Menurutnya, urusan pribadi yang bersifat rutin perlu diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Apabila pegawai harus menjalankan tugas di luar kantor atau menghadiri kegiatan tertentu, koordinasi dengan pimpinan perangkat daerah menjadi hal yang wajib dilakukan.
“Selama jam pelayanan, pukul 08.00 sampai 15.30, pegawai harus berada di kantor dan siap memberikan pelayanan. Kalau memang ada tugas di luar, harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kedisiplinan berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, serta tenaga pendukung lainnya. Selain kehadiran, kerapian berpakaian dan kelengkapan atribut kedinasan dinilai menjadi bagian dari sikap profesional aparatur saat menjalankan tugas.
“Bukan hanya soal hadir atau tidak hadir, tetapi bagaimana kita menunjukkan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Penampilan dan atribut kedinasan juga harus diperhatikan sesuai ketentuan,” katanya.
Ichrom menilai ketidakhadiran pegawai tanpa koordinasi dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Warga yang datang untuk mengurus keperluan administrasi maupun memperoleh layanan berpotensi mengalami keterlambatan apabila petugas yang dibutuhkan tidak berada di tempat.
Karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta memperkuat pengawasan kehadiran sekaligus mengatur pembagian tugas agar pelayanan tetap berjalan ketika ada pegawai yang mendapat penugasan di luar kantor.
Ia menegaskan, sidak tersebut bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki budaya kerja dan meningkatkan kualitas aparatur.
Pengawasan yang konsisten, komunikasi antara pegawai dan pimpinan, serta penerapan aturan secara adil diharapkan dapat membangun lingkungan kerja yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
“Ulun berharap seluruh pegawai bisa menjaga marwah instansi, meningkatkan kedisiplinan, serta selalu berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing. Ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi bagaimana kita bersama-sama memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mewujudkan Banjarmasin yang sejahtera,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan