temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan dan pengelolaan dokumen pemerintah untuk meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, hingga penyalahgunaan informasi.
Langkah pencegahan ini diwujudkan melalui penguatan regulasi dan kapasitas pengelola arsip di seluruh jajaran birokrasi, BUMD, organisasi kemasyarakatan, hingga kelurahan.
Penguatan tata kelola dokumen negara ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin dan Pedoman Kebijakan Kearsipan di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Banjarmasin, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas batas pengelolaan arsip terjaga sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 54 Tahun 2023 dan Perda Nomor 7 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menegaskan bahwa tertib kearsipan merupakan benteng utama dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” tegas Tezar.
Ia juga menambahkan bahwa budaya tertib arsip tidak boleh dianggap sekadar tugas formalitas petugas kearsipan semata, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh aparatur agar setiap tindakan administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pemaparan materi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, S.T., M.T., mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan dan keaslian dokumen dari awal penciptaan hingga tahap penyusutan.
“Pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas arsip agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Windiasti.
Langkah ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut sistematis atas hasil pengawasan eksternal yang dilakukan Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Kalsel bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dwi Susanti, S.E., M.A., menyebutkan bahwa sosialisasi yang melibatkan 112 peserta dari perwakilan instansi, RSUD, hingga parpol dan kelurahan ini diharapkan mampu mendorong evaluasi mandiri di tiap unit kerja.
“Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan sekaligus mendorong setiap perangkat daerah melakukan evaluasi dan pembenahan sesuai tugas serta tanggung jawabnya. Penguatan koordinasi menjadi penting agar peningkatan kualitas pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” pungkas Dwi.

Tinggalkan Balasan