temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong para paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan lebih aktif mendampingi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Dorongan tersebut disampaikan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR saat menghadiri Sosialisasi Layanan dan Pembinaan Paralegal Posbankum Kelurahan se-Kota Banjarmasin di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Senin (28/9/2026) siang.

“Dengan kondisi Kota Banjarmasin yang cukup padat, kemudian sering didapati dinamika-dinamika seperti berselisih paham antarwarga. Tentu kita harapkan Posbankum di setiap kelurahan ini bisa menjadi paralegal di masyarakat,” kata Yamin.

Menurutnya, keberadaan Posbankum tidak hanya sebatas menyediakan layanan informasi hukum, tetapi juga dapat menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi ketika menghadapi persoalan.

Karena itu, Yamin meminta camat, lurah, serta para paralegal tidak hanya menunggu warga datang, tetapi turut memahami persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat.

“Ulun minta bapak ibu Camat dan Lurah, rekan-rekan paralegal ini bisa lebih aktif turun langsung mendengar persoalan di tengah masyarakat, kemudian ikut memberi informasi dan konsultasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi warga,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman paralegal mengenai batas kewenangan dalam menangani persoalan. Apabila upaya mediasi tidak menemukan jalan keluar, permasalahan perlu diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Yamin menilai kapasitas paralegal menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan fungsi Posbankum. Sebab, mereka berada paling dekat dengan masyarakat dan berhadapan langsung dengan berbagai dinamika sosial di tingkat kelurahan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kakanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem, narasumber, unsur camat, 52 lurah, serta tokoh masyarakat se-Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, mengatakan pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Posbankum terbentuk di seluruh wilayah Kota Banjarmasin.

“Tentu ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Terlebih untuk warga yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun bantuan hukum di tingkat kelurahan,” ujar Anton.

Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan konsultasi hukum tanpa harus langsung mencari layanan di tingkat yang lebih tinggi.

Untuk memperkuat pelayanan tersebut, Kemenkum Kalsel bersama Pemko Banjarmasin juga merencanakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah maupun paralegal.

Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan para paralegal dalam memberikan layanan kepada masyarakat, termasuk mengetahui langkah yang perlu ditempuh ketika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.

Dengan pembinaan tersebut, Posbankum di setiap kelurahan diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi mampu berperan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum.