temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong pelaku usaha agar semakin sadar terhadap pentingnya ketepatan alat ukur, takar dan timbang dalam aktivitas perdagangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan transaksi yang adil.

Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Kemetrologian terkait pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bagi ritel modern dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) tersebut berlangsung di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (24/8/2026), bekerja sama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III.

Sebanyak 50 peserta dari kalangan IKM mengikuti kegiatan tersebut. Pemerintah berharap pemahaman mengenai kemetrologian tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengatakan ketepatan pengukuran merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat saat melakukan transaksi.

“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tera dan tera ulang terhadap UTTP merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen.

“Alat ukur yang digunakan pedagang harus memberikan hasil yang sesuai sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi,” tegasnya.

Selain alat ukur, perhatian juga diberikan terhadap produk yang dijual dalam kemasan. Informasi mengenai berat, isi maupun ukuran bersih yang tercantum pada BDKT harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha,” katanya.

Pemko Banjarmasin berharap pemahaman tersebut dapat mendorong praktik perdagangan yang lebih transparan.

“Pelaku usaha diharapkan semakin memahami bahwa keakuratan takaran merupakan bagian dari membangun kepercayaan pelanggan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan menambahkan, sektor perdagangan barang dan jasa memiliki peran besar dalam aktivitas ekonomi masyarakat Banjarmasin.

Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan konsumen memperoleh barang sesuai informasi yang ditawarkan.

“Banjarmasin ini sangat bergantung pada sektor perdagangan barang dan jasa, jadi memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” jelasnya.

Untuk memperluas pelayanan, Disperdagin juga menyediakan layanan tera dan tera ulang tanpa dipungut biaya. Pelayanan tersebut tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui sistem jemput bola dengan mendatangi sejumlah pasar tradisional.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menunggu kesadaran pedagang, tetapi juga aktif mendekatkan layanan kemetrologian kepada masyarakat.

Hingga 2025, lebih dari 40 ribu UTTP disebut telah mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang. Jumlah tersebut diharapkan terus meningkat seiring tumbuhnya kesadaran pelaku usaha untuk memastikan alat ukur yang digunakan tetap sesuai ketentuan.

“Harapan ke depannya jumlah ini terus meningkat, khususnya kesadaran masyarakat agar para pedagang melakukan tera dan tera ulang secara sukarela,” pungkasnya.

Melalui pengawasan dan pelayanan yang berkelanjutan, Pemko Banjarmasin menargetkan budaya perdagangan yang jujur dan tertib semakin kuat. Dengan demikian, kepentingan konsumen tetap terlindungi tanpa mengesampingkan kepastian bagi pelaku usaha.