temanmedia.id, KUALA LUMPUR – Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia melalui kolaborasi lintas kementerian.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan layanan hukum, administrasi kependudukan, keimigrasian hingga perlindungan pekerja migran.

Kolaborasi lima kementerian itu sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi dapat ditangani secara terpadu dan memberikan solusi konkret.

Lima kementerian yang terlibat yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap 1.512 anak PMI di Malaysia. Pelaksanaannya dilakukan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian agar penyelesaiannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada,” ujar Supratman di Malaysia.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi dasar penting agar masyarakat Indonesia di luar negeri dapat mengakses berbagai hak dan layanan yang diberikan negara.

Penegasan status kewarganegaraan bagi anak-anak PMI, lanjut Supratman, bukan sekadar menyelesaikan persoalan dokumen. Langkah tersebut menjadi pintu untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial hingga perlindungan hukum.

“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” jelasnya.

Penguatan perlindungan juga dilakukan melalui Dialog Pasti Ada Solusi yang mempertemukan pemerintah dengan sekitar 300 PMI di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).

Forum tersebut memberikan ruang bagi PMI untuk menyampaikan persoalan dan pengaduan secara langsung. Pemerintah juga membuka akses bagi masyarakat yang tidak dapat hadir untuk mengikuti dialog secara daring.

Supratman hadir bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sementara Kemendagri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, sedangkan Kementerian Luar Negeri mengikuti secara virtual melalui perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan Direktorat Urusan Diaspora.

Supratman menegaskan, pemerintah perlu hadir langsung untuk mendengar persoalan masyarakat sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterapkan.

“Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita,” tegasnya.

Dari sisi keimigrasian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kementeriannya siap terlibat dalam penyelesaian berbagai persoalan WNI di luar negeri.

“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menyoroti pentingnya pemulihan dokumen bagi PMI. Menurutnya, dokumen yang kembali terpenuhi akan membuka akses terhadap perlindungan dan jaminan sosial.

“P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden. Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,” kata Mukhtarudin.

Kementerian Dalam Negeri turut mengambil peran melalui Ditjen Dukcapil, khususnya dalam penyelesaian administrasi kependudukan dan dokumen yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Sementara Kementerian Luar Negeri berperan dalam aspek perlindungan WNI melalui koordinasi dengan perwakilan diplomatik Indonesia.

Sinergi tersebut kemudian diperkuat dengan kesepakatan bersama untuk meningkatkan perlindungan WNI dan PMI di Malaysia. Pemerintah juga menyiapkan sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pekerja migran agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menilai kolaborasi tersebut menjadi gambaran nyata bahwa perlindungan hukum bagi WNI membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

“Penegasan status kewarganegaraan ini menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak PMI memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Kolaborasi lintas kementerian seperti ini perlu terus diperkuat agar pelayanan dan perlindungan hukum dapat dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang berada di luar negeri,” ujar Alex.

Kolaborasi lima kementerian tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa keberadaan negara tidak berhenti pada wilayah Indonesia.

Melalui layanan hukum, administrasi, keimigrasian, perlindungan pekerja migran dan perlindungan WNI, pemerintah berupaya memastikan masyarakat Indonesia tetap mendapatkan hak dan perlindungan meski berada di luar negeri.