temanmedia.id, BANJARMASIN – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin didorong tidak hanya menjadi pusat layanan terpadu, tetapi juga mampu memberikan akses pelayanan kepada masyarakat di luar jam kerja.
Dorongan tersebut mengemuka saat Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Tektona melakukan kunjungan kerja dalam rangka peninjauan penyelenggaraan pelayanan publik di MPP Kota Banjarmasin, Kamis (3/9/2026).
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan Pemkot Banjarmasin berkomitmen terus membenahi kualitas pelayanan publik melalui MPP yang berada di gedung Mitra Plaza.
“Integrasi layanan dalam satu tempat harus dibarengi dengan pembenahan sumber daya manusia, standar pelayanan, kecepatan layanan, pengelolaan pengaduan, serta pemanfaatan teknologi dan jaringan antar-tenant,” katanya.
Ia menegaskan, pelayanan publik harus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat, bukan justru menambah kerumitan dalam mengurus kebutuhan administrasi.
“Masyarakat tidak seharusnya dipersulit oleh proses birokrasi. Justru sebaliknya, pemerintah yang harus terus berbenah agar pelayanan semakin mudah diakses dan memberikan kepastian,” sambungnya.
Ananda juga menyambut terbuka pengawasan dan evaluasi dari Ombudsman RI maupun Komisi II DPR RI. Masukan yang diberikan dinilai penting untuk mempertahankan pelayanan yang sudah berjalan baik sekaligus memperbaiki kekurangan yang masih ditemukan.
Ia menilai keberhasilan MPP tidak semata-mata dilihat dari keberadaan gedung, loket, maupun aplikasi layanan. Hal terpenting adalah sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan kemudahan ketika mengakses pelayanan pemerintah.
“Keberhasilan pelayanan publik bukan hanya diukur dari tersedianya gedung, loket maupun aplikasi, tetapi dari satu hal yang paling penting, yakni apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dan manfaat dari pelayanan yang diberikan pemerintah,” tekannya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menilai keberadaan MPP harus memberikan pengalaman pelayanan yang berbeda dibandingkan kantor pelayanan utama masing-masing instansi.
Ia mendorong MPP Kota Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7.
Konsep tersebut dinilai penting karena kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi tidak selalu muncul pada jam kerja.
“Pelayanan publik adalah kata kunci bagi wajah negara. Negara itu barang abstrak, konkretnya pelayanan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi ketika masyarakat kehilangan dokumen penting seperti KTP atau SIM di luar jam kerja. Dalam situasi seperti itu, masyarakat membutuhkan akses pelayanan tanpa harus menunggu hingga hari kerja berikutnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak semestinya hanya mempertimbangkan ramai atau tidaknya masyarakat yang datang ke pusat pelayanan. Menurutnya, yang lebih penting adalah kesiapan layanan ketika masyarakat membutuhkan.
“Negara tidak boleh memikirkan orang datang atau tidak. Yang penting dia standby untuk melayani. Lambat laun orang akan datang,” ujarnya.
Dorongan serupa disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Tektona. Ia menjelaskan bahwa GNPP 24/7 bukan berarti seluruh petugas harus bekerja secara fisik selama 24 jam.
Menurut Rahmadi, yang menjadi fokus adalah memastikan layanan tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat kapan pun dibutuhkan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi.
“Pelayanan hadir, bukan orangnya hadir. Pelayanannya ada 24 jam tujuh hari,” jelas Rahmadi.
Selain mendorong akses layanan sepanjang waktu, Rahmadi juga meminta Pemkot Banjarmasin terus mengembangkan inovasi yang memiliki karakteristik daerah.
“Posisi Banjarmasin yang lekat dengan sungai dan budaya lokal dapat menjadi modal untuk menciptakan inovasi pelayanan yang berbeda dari daerah lain,” bebernya.
Dengan ratusan jenis layanan yang tersedia di MPP, ia berharap Pemkot Banjarmasin tidak berhenti pada integrasi layanan, tetapi terus mencari pola pelayanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Gagasan pelayanan publik 24/7 telah mendapat dukungan sejumlah pihak, termasuk Ombudsman RI, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden,” tukasnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, dapat mulai mempersiapkan penerapan konsep tersebut sehingga masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih fleksibel, cepat, dan responsif.

Tinggalkan Balasan