temanmedia.id, BANJARMASIN – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak lama. Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan sejumlah keringanan pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin.

Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2026. Salah satu kemudahan yang diberikan yakni penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak untuk sejumlah jenis pajak.

Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengurangan pokok pajak diberikan berdasarkan masa pajak.

Untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2013, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 80 persen. Sementara untuk PBB-P2 tahun 2014 hingga 2021, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.

Selain itu, sanksi administratif PBB-P2 juga mendapatkan penghapusan 100 persen.

Keringanan serupa juga diberikan untuk Pajak Reklame, dengan penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen. Sementara pengurangan pokok Pajak Reklame diberikan melalui proses permohonan pelayanan dan validasi di BPKPAD Kota Banjarmasin.

Tak hanya PBB-P2 dan Pajak Reklame, penghapusan sanksi administratif 100 persen juga berlaku untuk sejumlah jenis pajak lainnya, di antaranya PBJT atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkir, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, serta Pajak Sarang Burung Walet.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat maupun wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak dengan beban yang lebih ringan.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lama diimbau untuk segera mengecek status kewajibannya dan memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum periode pembayaran berakhir pada 30 November 2026.

Jangan sampai terlewat, karena kesempatan mendapatkan keringanan ini hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan.