temanmedia.id, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun 2026–2046 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat harmonisasi Ranperda RTRW HSS yang digelar di Balai Pertemuan Garuda, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Zulkifli, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Lutfiana, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Fitri, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap materi muatan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi menjadi langkah penting agar Ranperda yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjadi dasar pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pembahasan, tim perancang bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mencermati berbagai substansi pengaturan tata ruang, mulai dari rencana struktur ruang, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, hingga pengelolaan sumber daya air dan prasarana wilayah lainnya.
Ranperda tersebut juga mengatur sistem jaringan transportasi sungai yang mencakup alur pelayaran di Sungai Batang Alai, Sungai Daha, dan Sungai Negara, termasuk rencana pengembangan Dermaga Danau Bangkau dan Dermaga Negara sebagai pelabuhan sungai dan danau pengumpan.
Selain itu, pembahasan turut menyentuh rencana pengembangan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, sistem irigasi, pengendalian banjir, penyediaan air minum, pengelolaan limbah B3, drainase, jaringan evakuasi bencana, hingga sistem persampahan sebagai bagian dari penataan infrastruktur wilayah.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyambut baik proses harmonisasi tersebut karena dinilai dapat menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut pemerintah daerah, regulasi tata ruang yang kuat akan menjadi landasan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang secara terpadu sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berharap Ranperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046 dapat menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta mendukung pembangunan daerah yang terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan