temanmedia.id,  BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), khususnya dalam aspek Kekayaan Intelektual Merek di tengah perkembangan era digitalisasi.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkot Banjarmasin kembali menggelar sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku IKM yang berlangsung di Hotel Aria Barito, Selasa (09/6/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, dan diikuti sekitar 100 pelaku IKM yang telah melalui proses kurasi.

Turut hadir Plt. Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, Kepala Bidang Perindustrian Dedy Hamdani, Fungsional Penyuluh Perindustrian Bunga Wantisaliana, serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Ananda menekankan bahwa merek bukan hanya sekadar identitas produk, tetapi juga menjadi representasi kualitas, reputasi, serta kepercayaan konsumen terhadap suatu usaha. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek dinilai sangat penting bagi keberlangsungan usaha IKM.

“Merek bukan sekedar mencantumkan nama atau logo, ini harus jadi perhatian semua agar IKM kita mengantongi kepastian hukum dan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain,” ujar Ananda.

Ia juga mengingatkan para pelaku IKM agar tidak terlalu rumit dalam menentukan nama merek, namun tetap harus memiliki makna yang kuat dan mudah diingat oleh konsumen.

“Jangan terlalu idealis dalam menentukan merek. Yang penting filosofis, mudah diingat, dan bisa diterima pasar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ananda menegaskan bahwa Kota Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa sangat bergantung pada sektor IKM dalam menggerakkan perekonomian daerah. Ia menilai, keberhasilan pelaku IKM akan berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi masyarakat.

“Kalau pelaku IKM kita bisa maju, insyaallah roda ekonomi akan berputar dan tenaga kerja akan terserap,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Banjarmasin berharap para pelaku IKM dapat memahami pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual serta mampu memanfaatkannya untuk memperkuat posisi produk lokal di pasar yang lebih luas.