temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemandangan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Banjarmasin mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Penataan jaringan telekomunikasi disiapkan tidak hanya untuk merapikan kabel, tetapi juga membangun sistem infrastruktur yang lebih terintegrasi.

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) akan memperkenalkan aturan baru kepada para penyedia layanan telekomunikasi.

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman bagi provider dalam memasang, mengelola, hingga melakukan pemeliharaan jaringan telekomunikasi di wilayah Banjarmasin.

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Febpry Graha Utama menjelaskan bahwa penataan kabel tidak bisa dilakukan dengan satu pola di seluruh wilayah.

Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi setiap ruas jalan sebelum menentukan metode yang digunakan.

“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).

Salah satu konsep yang disiapkan adalah memindahkan jaringan kabel dari udara ke bawah tanah. Selain memanfaatkan infrastruktur drainase, pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan metode boring sehingga pemasangan jaringan tidak harus dilakukan dengan menggali badan jalan secara terbuka.

Pilihan lainnya adalah penerapan tiang bersama. Dengan skema tersebut, penggunaan ruang untuk jaringan telekomunikasi diharapkan dapat lebih terkendali dan tidak menimbulkan penumpukan kabel dari berbagai provider.

Pemko Banjarmasin bahkan berencana memilih sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan. Ruas tersebut nantinya diarahkan menjadi “etalase kabel bawah tanah” untuk menunjukkan konsep penataan jaringan yang lebih rapi.

Penataan fisik tersebut juga dibarengi dengan wacana pengelolaan infrastruktur secara terintegrasi. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan adanya operator khusus yang mengelola jaringan bersama sehingga setiap provider tidak lagi membangun infrastrukturnya secara terpisah.

Menurut Febpry, pola pengelolaan bersama dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan. Ia menyebut konsep serupa telah diterapkan atau dikaji di sejumlah kota besar, meskipun penerapannya di Banjarmasin tetap harus menyesuaikan kondisi lokal.

“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” katanya.

Di sisi lain, Perwali tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap provider yang tidak mematuhi ketentuan.

Mekanisme sanksi disusun secara bertahap agar terdapat kesempatan bagi penyedia layanan untuk memperbaiki jaringan maupun memenuhi kewajibannya.

Tahapan tersebut dimulai dari teguran lisan dan surat peringatan. Jika tidak ada tindak lanjut, pemerintah dapat melakukan penyegelan atau pembekuan sementara hingga opsi pemutusan kabel.

“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi,” jelasnya.

Meski demikian, Pemko Banjarmasin tidak mengedepankan pendekatan penindakan sejak awal. Komunikasi dengan para penyedia layanan tetap dilakukan agar penataan dapat berjalan tanpa menghambat kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet dan telekomunikasi.

Koordinasi awal disebut mendapat respons positif dari sebagian besar provider. Dukungan tersebut dinilai menjadi modal penting karena keberhasilan penataan jaringan sangat bergantung pada kepatuhan dan kerja sama seluruh penyedia layanan.

“Ke depan, penataan kabel fiber optik diharapkan tidak hanya memperbaiki tampilan sejumlah ruas jalan, tetapi juga menciptakan sistem jaringan yang lebih aman, tertib dan mudah dikendalikan,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi serta konsep pengelolaan yang lebih terintegrasi, Pemko Banjarmasin menargetkan persoalan kabel semrawut dapat ditangani secara bertahap dan tidak lagi muncul sebagai persoalan yang berulang.