temanmedia.id, BANJARMASIN – Kebijakan tegas diambil Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menyelamatkan aset daerah dan menjamin keselamatan warga. Bangunan bambu di kawasan wisata Kampung Ketupat, Jalan Sungai Baru, resmi dibongkar secara bertahap mulai Rabu (14/10/2026), menyusul kondisi fisik struktur yang rapuh serta kewajiban finansial pengelola lama yang belum tuntas.

Langkah penertiban ini didasari oleh dua faktor utama: tingkat kerusakan bangunan yang telah menembus angka di atas 60 persen berdasarkan hasil verifikasi teknis, serta tunggakan kewajiban piutang pengelola sebesar Rp408 juta selama tiga tahun pengelolaan.

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa tindakan bongkar kawasan ini merupakan respon cepat atas penyerahan kembali aset ke pangkuan pemerintah kota agar tidak menjadi ancaman keselamatan maupun wadah kegiatan negatif.

“Pada prinsipnya, aset ini sudah diserahkan kembali untuk dikelola pemerintah kota. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, kerusakannya sudah lebih dari 60 persen dan kondisinya cukup berisiko. Karena itu, kita ingin menata kembali kawasan ini agar lebih baik,” ujar Yamin di sela kegiatan peninjauan.

Guna memastikan area bantaran sungai tersebut tetap kondusif pasca-pembongkaran, Wali Kota menginstruksikan pembentukan pos penjagaan gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri. Sementara dari sisi rencana tata ruang, nama sejarah kawasan dipastikan tetap abadi.

“Nama Kampung Ketupat tetap dipertahankan karena kawasan ini identik dengan masyarakat yang berjualan ketupat. Namun, bangunannya akan kita rombak dan konsepnya diarahkan menjadi Tugu Kampung Ketupat, sesuai dengan semangat Banjarmasin Maju Sejahtera,” jelasnya.

Dari aspek akuntabilitas keuangan daerah, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, merinci bahwa Pemkot telah mengunci komitmen penyelesaian utang dari pihak pengelola melalui skema cicilan yang terstruktur.

“Pembayaran akan dilakukan setiap bulan dengan batas minimal Rp12,5 juta. Kita ingin memastikan ada pembayaran rutin, sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Harapannya, pada Desember 2028 seluruh utang sebesar Rp408 juta sudah dilunasi,” tegas Tezar.

Adapun dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Banjarmasin, Hendra, menerjunkan puluhan personel lintas instansi untuk mengawal jalannya penertiban secara terukur.

“Untuk hari ini, kita maksimalkan pembongkaran empat bangunan, dan jika memungkinkan sampai lima bangunan. Selanjutnya, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dukungan dinas terkait,” ungkap Hendra.

Melalui penataan ulang dan penegakan aturan ini, Pemkot Banjarmasin menargetkan kawasan Sungai Baru dapat kembali bersih, aman dari risiko bangunan roboh, serta siap ditransformasikan menjadi ruang publik ramah keluarga dan destinasi wisata budaya yang baru.