JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kendaraan untuk mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana diterapkan pada awal pelaksanaan program MBG.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan distribusi telah diatur dalam keputusan sebelumnya yang tidak memasukkan biaya kendaraan sebagai bagian dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG,” kata Tysa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Ia menerangkan, kendaraan distribusi merupakan salah satu perlengkapan yang wajib disediakan oleh SPPG untuk menunjang pelaksanaan layanan MBG. Kedudukannya dinilai sama dengan fasilitas lain, seperti gedung, peralatan memasak, serta perlengkapan makan.
Dengan demikian, biaya kendaraan tidak seharusnya dihitung sebagai bagian dari biaya operasional yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Tysa menyebutkan, ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Kedua keputusan itu tidak mencantumkan kendaraan sebagai komponen biaya operasional SPPG.
“Ini tertera di keputusan Deputi Dialur Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional,” tegasnya.
Namun, dalam perkembangan kebijakan berikutnya, Keputusan Kepala BGN sebelumnya pada Nomor 63 Tahun 2025 memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai salah satu komponen biaya operasional.
Setelah melakukan kajian lebih lanjut, BGN menilai kendaraan lebih tepat dikategorikan sebagai perlengkapan yang wajib disediakan oleh SPPG sejak mulai beroperasi.
“Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan kedalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” tutur Tysa.

Tinggalkan Balasan