Dalam kesempatan itu, Yamin mengapresiasi berbagai masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif serta memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sarana evaluasi untuk mengukur sejauh mana program pembangunan dapat berjalan sesuai target dan menjawab kebutuhan warga Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Kota Seribu Sungai, Banjarmasin masih dihadapkan pada sejumlah persoalan lingkungan, seperti pengelolaan sampah, pencemaran air, dan pengendalian banjir.
Oleh karena itu, efektivitas penggunaan anggaran pada sektor-sektor tersebut menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami terus berupaya untuk lebih efektif dan efisien melaksanakan APBD demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, valid, akuntabel dan transparan, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya bersama DPRD Kota Banjarmasin.
“Melalui pembahasan yang komprehensif, diharapkan setiap masukan dan catatan yang ada dapat menghasilkan kebijakan yang semakin berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin, serta jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Tinggalkan Balasan