temanmedia.id, TANAH LAUT – PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin bergerak cepat menindaklanjuti salah satu tuntutan massa aksi unjuk rasa terkait pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dengan memfasilitasi kunjungan langsung (site visit) ke PLTU Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (30/7/2026).

PLN mengundang perwakilan organisasi masyarakat bersama awak media untuk melihat secara langsung kondisi pembangkit yang mengalami gangguan, sekaligus menyaksikan proses perbaikan yang sedang berlangsung.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan Bersatu bersama awak media meninjau proses perbaikan generator Unit 3 di PLTU Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam kunjungan tersebut, peserta diajak memasuki area pembangkit dan mendapatkan penjelasan teknis mengenai kerusakan generator Unit 3 yang menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan listrik di Kalimantan Selatan.

Senior Manager PT PLN (Persero) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) PLTU Asam-Asam, Fajar Pamujianto menjelaskan gangguan terjadi pada bagian generator Unit 3, tepatnya pada stator generator yang merupakan komponen utama dalam sistem pembangkitan listrik.

Ia menunjukkan langsung bagian generator yang mengalami kerusakan kepada peserta site visit dan memastikan proses perbaikan terus dikebut dengan target penyelesaian pada 25 Agustus 2026.

“Kerusakan yang terjadi berada pada generator Unit 3, tepatnya di bagian stator generator. Saat ini seluruh pekerjaan kami targetkan selesai pada 25 Agustus,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, selain Unit 3 yang mengalami gangguan pada generator, Unit 2 juga tengah menjalani pemeliharaan sehingga kapasitas pembangkit untuk sementara mengalami penurunan (derating).

Sehingga untuk mempercepat proses pemulihan, PLN menerapkan sistem kerja selama 24 jam penuh yang dibagi dalam tiga shift.

Meski jumlah pekerja yang berada di area generator terlihat tidak banyak, menurut Fajar hal tersebut bukan berarti proses perbaikan berjalan lambat.

“Perbaikan generator tidak membutuhkan banyak personel. Yang paling dibutuhkan adalah ketelitian dan kehati-hatian karena kualitas pekerjaan menjadi jaminan agar saat unit kembali beroperasi tidak mengalami gangguan yang sama,” jelasnya.

Ia mengatakan, tidak ada kendala berarti selama proses perbaikan berlangsung. Namun, ruang kerja yang terbatas serta tahapan perbaikan yang membutuhkan pengujian berulang membuat pekerjaan memerlukan waktu hingga sekitar 30 hari.

Setiap tahapan perbaikan, kata dia, harus melalui proses treatment terhadap komponen, kemudian dilakukan pengujian, pengambilan data, evaluasi hasil, hingga memperoleh kondisi yang dinyatakan layak sebelum komponen kembali dipasang pada generator.

“Spare part harus melalui treatment secara bertahap. Setiap selesai satu tahap dilakukan pengujian, diambil datanya, diuji kembali sampai hasilnya benar-benar maksimal. Setelah itu baru dilakukan pemasangan. Karena itu prosesnya membutuhkan waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan Bersatu, Muhammad Ramadan Sarip, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus pengawasan publik terhadap penanganan krisis kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan Bersatu memastikan langsung proses perbaikan generator Unit 3 di PLTU Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, yang menjadi penyebab pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengaku telah melihat langsung proses perbaikan yang sedang dilakukan PLN. Namun menurutnya, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk segera memulihkan pasokan listrik secara menyeluruh.

“Kami mencatat komitmen PLN yang menargetkan pemulihan sistem pada 25 Agustus 2026. Target tersebut merupakan komitmen publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Ramadan juga mendesak PLN bekerja secara maksimal, profesional, transparan, dan akuntabel agar proses normalisasi sistem kelistrikan dapat dipercepat.

Selain itu, ia meminta PLN menyampaikan perkembangan perbaikan secara berkala kepada masyarakat berdasarkan data teknis agar tidak memunculkan spekulasi maupun keresahan publik.

Menurutnya, hasil penilaian yang disampaikan pihaknya murni berdasarkan fakta di lapangan dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

Ia menegaskan, apabila target penyelesaian pada 25 Agustus 2026 tidak tercapai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum, pihaknya akan kembali mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan krisis kelistrikan, termasuk mendorong pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ilh)