temanmedia.id, BANJARMASIN – Sengketa terkait pemadaman listrik yang berulang di Kalimantan Selatan kini memasuki ranah peradilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Pendaftaran gugatan tersebut menandai dimulainya upaya hukum untuk menguji aspek administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan gugatan yang diajukan tidak disusun secara instan, melainkan melalui serangkaian kajian hukum yang mendalam serta pengumpulan berbagai alat bukti.

“Hari ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari sebuah perjuangan hukum yang akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Gugatan ini kami bangun melalui proses yang panjang, penuh kehati-hatian, dan berbasis kajian akademik serta yuridis,” ujarnya.

Menurut Pazri, gugatan tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan administrasi negara dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum kepada forum peradilan untuk dinilai secara objektif.

Dalam penyusunannya, tim advokasi melakukan inventarisasi dokumen, verifikasi alat bukti, analisis regulasi, hingga kajian terhadap doktrin dan yurisprudensi hukum administrasi negara. Selain itu, mereka juga menelaah dampak pemadaman listrik terhadap masyarakat, mulai dari aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga sektor usaha.

Sebagai bagian dari strategi pembuktian, LBH Borneo Nusantara turut melibatkan empat orang ahli yang terdiri atas dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi, dan satu ahli teknik. Keterangan para ahli tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses persidangan.

Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., menyebut seluruh persiapan untuk menghadapi persidangan telah dilakukan secara maksimal.

“Pendaftaran gugatan ini hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian di persidangan. Kami telah mempersiapkan alat bukti, dokumen, saksi, maupun pendapat para ahli secara maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, setiap dalil yang diajukan akan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku. Menurutnya, persidangan akan menjadi ruang yang objektif untuk menguji seluruh argumentasi para pihak sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.

Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) selaku pemberi kuasa, Syarifuddin Nisfuady, S.H., menilai masyarakat telah terlalu lama merasakan dampak pemadaman listrik yang berulang sehingga diperlukan kepastian hukum melalui jalur peradilan.

“Gugatan ini bukan hanya tentang FORKOT sebagai penggugat. Ini adalah suara masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kerusakan peralatan elektronik,” ujarnya.

Ia berharap persidangan dapat membuka seluruh fakta secara terang sehingga masyarakat memperoleh jawaban atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Saya mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menunggu putusan pengadilan,” tukasnya.

Dengan resmi didaftarkannya gugatan tersebut, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan di PTUN Banjarmasin. Proses selanjutnya akan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, persidangan, pembuktian hingga putusan majelis hakim.

Bagi LBH Borneo Nusantara, persidangan ini bukan hanya menjadi forum penyelesaian sengketa, tetapi juga momentum untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. Seluruh fakta dan argumentasi hukum yang telah disiapkan kini akan diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.