temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengajak seluruh pelaku usaha hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, hingga distributor minuman beralkohol untuk menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha.

Ajakan tersebut disampaikan Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6/2026).

Dalam sambutannya, Yamin mengatakan pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan penegakan hukum melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga mengutamakan pembinaan agar para pelaku usaha memahami seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami memandang penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menciptakan tertib usaha, tertib administrasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring terpadu yang dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait pada Maret 2026,” sebutnya.

Dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pelaku usaha.

“Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama,” tegas Yamin.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut para pelaku usaha dapat memahami aturan mengenai perizinan, kewajiban yang harus dipenuhi, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Meningkatnya pemahaman terhadap regulasi akan mendorong tumbuhnya kepatuhan yang berdampak pada terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” bebernya.

Di akhir sambutannya, Yamin mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan terhadap peraturan sebagai budaya dalam menjalankan usaha.

“Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Banjarmasin itu diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun sinergi mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera.