temanmedia.id, BANJARMASIN – Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi tahapan administrasi, tetapi juga dimanfaatkan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berkualitas.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR usai Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin yang menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (6/7/2026).
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin agar menjadi lebih baik lagi, serta menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025 sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Yamin.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan mengelola anggaran secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Menurutnya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan mampu memperkuat perencanaan serta meningkatkan kehati-hatian dalam pelaksanaan program agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah memberikan persetujuan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama,” katanya.
Yamin menambahkan, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap kolaborasi tersebut terus dipertahankan untuk mendukung pembangunan Kota Banjarmasin sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.
Persetujuan terhadap Raperda tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan