temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus memperkuat kualitas layanan informasi publik agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin di Banjarmasin Command Center (BCC), Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam mengelola informasi publik, khususnya terkait klasifikasi informasi yang dapat dipublikasikan maupun informasi yang dikecualikan.
Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Kehumasan (KIP-H) Diskominfotik Kota Banjarmasin, M. Yamani, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“PPID memiliki peranan yang strategis, tidak hanya berfungsi sebagai penyedia data bagi masyarakat, tetapi juga bertindak sebagai penjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat dikecualikan,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan terkait mekanisme klasifikasi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menekankan bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum diputuskan untuk tidak dipublikasikan.
“Salah satu aspek penting yang perlu kita pahami bersama adalah terkait tata cara pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan harus melalui pertimbangan yang matang, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentu hal ini bukan sekadar prosedur administratif, namun perlu yang namanya ketelitian, kehati-hatian, serta dasar pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Diskominfotik Kota Banjarmasin menghadirkan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Ayubkhan, sebagai narasumber yang memberikan pendampingan dan penjelasan teknis terkait pengelolaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, PPID Utama Kota Banjarmasin berharap seluruh PPID Pelaksana dapat memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola informasi publik sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional, objektif, dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan