temanmedia.id, TANAH BUMBU – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berjenis kelamin jantan yang sempat membuat resah warga Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya berhasil diamankan petugas.

Satwa liar tersebut masuk ke dalam perangkap besi yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Bumbu di lokasi yang menjadi titik kemunculannya.

Perangkap dipasang selama dua hari sejak Rabu, setelah petugas menerima laporan mengenai keberadaan beruang di sekitar permukiman warga. Setelah dilakukan pemantauan, beruang tersebut akhirnya masuk perangkap pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Beruang jantan itu diperkirakan berusia sekitar enam tahun. Setelah berhasil diamankan, satwa tersebut kemudian dievakuasi dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menjalani pemeriksaan serta mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari mengatakan keberadaan beruang tersebut sebelumnya cukup meresahkan warga karena satwa itu beberapa kali memangsa hewan ternak.

“Keberadaan beruang sebelumnya membuat warga di sekitar permukiman resah. Ada puluhan hewan unggas yang dimangsa. Petugas pun melakukan upaya penanganan dengan memasang perangkap dan akhirnya berhasil menangkap beruang tersebut,” ujar Syaikul, Jumat (21/8/2026).

Menurut Syaikul, proses penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan warga sekaligus memperhatikan kondisi satwa. Setelah diamankan, beruang madu tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur konservasi satwa liar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, mengganggu, maupun mencoba menangkap sendiri satwa liar apabila kembali ditemukan di sekitar permukiman.

“Warga diminta segera melaporkan kepada petugas agar proses evakuasi dapat dilakukan dengan aman,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Resort Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Burung Sewangi Wilayah Batulicin, BKSDA, Muhammad Tejar, mengatakan beruang ini diperkirakan berusia enam tahun,untuk sementara akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jhonlin Lestari.

“Untuk sementara, beruang ini akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jhonlin Lestari sambil menunggu arahan dari pimpinan terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ujarnya.

Penanganan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap beruang madu sebagai satwa liar yang perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan konservasi.