temanmedia.id, BANJARMASIN – Persidangan gugatan tindakan faktual atas kasus pemadaman listrik masif di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (5/11/2026).

Agenda pembuktian kali ini menjadi momen krusial saat Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara menghadirkan saksi fakta dari kalangan pelaku usaha serta ahli teknis dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Persidangan yang dimulai pukul 09.57 WITA tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Wisnu Tri Nugroho, S.H., dan Gurnita Ning Kusumaningsih, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Siti Aisyah, S.H.

Majelis hakim meneliti serangkaian alat bukti tambahan dari kedua belah pihak, termasuk dokumen elektronik dari laman web dan media sosial terkait pengumuman gangguan kelistrikan.

Dalam sesi pembuktian surat, Tim Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan enam alat bukti bernomor P-34 hingga P-40. Sementara itu, pihak Tergugat menyodorkan empat alat bukti bertanda T-28 sampai T-31.

Dampak riil pemadaman listrik berkepanjangan diungkapkan secara gamblang oleh saksi fakta Penggugat, Dwi Putra Kurniawan.

Pelaku usaha kopi terpadu yang mengelola rantai bisnis dari hulu pertanian bibit hingga hilir pelayanan kafe ini mengaku mengalami kerugian ekonomi yang signifikan akibat terputusnya aliran listrik.

Dwi membeberkan bahwa operasional bisnisnya lumpuh saat terjadi pemadaman masif. Selain peralatan kafe dan jaringan komunikasi terhenti, sektor pertanian kopi milik kerabat kerjanya turut terdampak hebat akibat mesin pompa air yang mati.

Minimnya pasokan air menyebabkan bibit kopi mengering hingga mati, yang pada akhirnya memicu penurunan omzet harian bisnisnya hingga 25–30 persen.

Pihak Tergugat turut menghadirkan seorang saksi dari internal perusahaan untuk memberikan keterangan tandingan mengenai prosedur teknis dan operasional ketenagalistrikan saat terjadi gangguan.

Suasana persidangan semakin hangat ketika ahli teknis dari Fakultas Teknik ULM, Dr. Eng. Akbar Rahman, S.T., M.T., memberikan pandangan keilmuan.

Akbar menekankan bahwa kontinuitas pasokan listrik merupakan infrastruktur vital yang menopang seluruh sektor kehidupan, mulai dari rumah tangga, UMKM, fasilitas kesehatan, hingga industri skala besar.

Ia mengkritik pola penanganan gangguan kelistrikan yang dianggap masih bersifat reaktif.

Menurutnya, pemadaman yang terjadi secara berulang selama 5 hingga 6 jam memiliki dampak kerugian kumulatif yang jauh lebih merusak dibandingkan pemadaman tunggal.

“PLN harus melakukan evaluasi dan perhitungan neraca daya secara berkala dengan memperhitungkan pertumbuhan penduduk, perubahan perilaku dan teknologi penggunaan daya listrik, perkembangan kawasan perkotaan, kebutuhan industri, serta proyeksi investasi,” tegas Akbar Rahman di depan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa ke depan jaringan transmisi dan distribusi di Kalselteng wajib diperkuat secara masif agar krisis serupa tidak terus berulang.

Dalam keterangannya, Akbar juga mengulas Nota Pendapat Ahli Juli 2026 yang mengestimasi potensi kerugian ekonomi kelompok rumah tangga dan UMKM di Kota Banjarmasin mencapai Rp5,23 miliar hingga Rp84,9 miliar hanya dalam tempo satu minggu pemadaman.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi data pelanggan dan penerapan kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

“Keberhasilan pelayanan PLN seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa cepat listrik kembali menyala setelah padam, tetapi terutama dari kemampuannya mencegah pemadaman dan menjamin kontinuitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Akademisi ULM tersebut.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menegaskan bahwa perpaduan kesaksian fakta dan analisis akademis ini membuktikan bahwa kasus pemadaman listrik bukan sekadar masalah teknis sepele di lapangan.

Pazri meminta pihak PLN tidak menyulitkan konsumen dalam mendapatkan hak kompensasi dengan keharusan melapor secara mandiri satu per satu, padahal PLN sudah memiliki basis data pelanggan dan pemetaan riwayat gangguan yang terintegrasi.

“Kesaksian pelaku usaha menunjukkan bahwa dampak pemadaman listrik benar-benar dirasakan masyarakat. Sementara keterangan ahli dari ULM memberikan landasan keilmuan untuk menjelaskan dampak teknis dan bagaimana potensi kerugian ekonomi tersebut dapat dihitung secara terukur. Jadi, persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai gangguan teknis biasa,” kata Pazri menegaskan posisi hukum kliennya.

Rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli berakhir pada pukul 15.29 WITA. Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 12 November 2026 pukul 10.00 WITA, dengan agenda mendengarkan ahli dari pihak Tergugat, saksi dari Unit Induk Distribusi (UID) PLN, serta ahli ekonomi dari pihak Penggugat.