temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemangkasan alur perizinan menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Percepatan tersebut menjadi perhatian dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diikuti 100 pelaku usaha di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).
Melalui kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin ini, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak hanya memahami aturan perizinan, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang membuka kegiatan mewakili Wali Kota H. Muhammad Yamin HR, mengatakan penyederhanaan prosedur menjadi salah satu hal yang perlu didorong agar proses perizinan tidak menghambat produktivitas dunia usaha.
“Pak Wali Kota menginginkan adanya shortcut atau pemangkasan alur pelayanan untuk pengurusan izin agar tidak terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tezar, percepatan perizinan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi daerah. Semakin efisien proses pengurusan izin, semakin besar peluang pelaku usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai ketentuan.
“Di sisi lain, percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Salah satu proses yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tezar menyebutkan, Pemko Banjarmasin tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mempercepat pelayanan yang berkaitan dengan persyaratan tersebut.
Koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan karena proses perizinan melalui DPMPTSP juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis dari instansi terkait.
“Karena itu, penyederhanaan prosedur perlu didukung oleh koordinasi dan percepatan proses di masing-masing perangkat daerah,” bebernya.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menjelaskan sosialisasi PBBR menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kebijakan, tata cara, serta mekanisme perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ungkap Ari.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap perizinan berbasis risiko penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Sistem tersebut membagi kegiatan usaha ke dalam kategori risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, yang masing-masing memiliki persyaratan perizinan berbeda.
Selain meningkatkan pemahaman pelaku usaha, DPMPTSP berharap sosialisasi ini dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif serta mendorong peningkatan realisasi investasi di Kota Banjarmasin.
Ari juga menyoroti pentingnya percepatan pemenuhan persyaratan teknis, termasuk PBG, agar proses pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih efektif.
“Kami berharap proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis dapat dipercepat. Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemko Banjarmasin mendorong sinergi antara pelaku usaha dan perangkat daerah untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih mudah, transparan, dan efisien. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan