temanmedia.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin memperketat pengawasan terhadap aset tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kawasan permukiman di Kota Banjarmasin dapat tertata dengan baik serta tidak terkesan kumuh akibat pembiaran lahan.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ega Pribadi, menguraikan bahwa pihak BPN siap menjalankan prosedur penanganan terhadap aset tanah yang masuk kriteria terabaikan. Menurutnya, pemerintah sudah memandatkan alur penertiban yang terukur bagi para pemilik lahan.
“Terhadap tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar, terdapat mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan dan pemberian peringatan hingga pengusulan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ungkap Ega dalam acara penyerahan sertipikat di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut bertepatan dengan momen penyerahan 187 sertipikat hak pakai atas tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemko Banjarmasin. Penyerahan dokumen legalitas tersebut disaksikan langsung oleh Sekda Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar dan Kadisperkim Yusna Irawan.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyambut baik langkah sinergis ini. Ia menilai, ketertiban dalam tata kelola aset serta penataan lahan-lahan kosong sangat krusial bagi masa depan tata ruang wilayah perkotaan.
Ia menyatakan bahwa kejelasan status hukum aset daerah merupakan pondasi penting agar pengawasan di lapangan berjalan maksimal.
“Melalui pengelolaan aset yang lebih tertib serta penataan bangunan dan lahan yang tidak dimanfaatkan, Kota Banjarmasin dapat berkembang menjadi kota yang semakin cantik, indah, dan tertata,” tandas Yamin.

Tinggalkan Balasan