temanmedia.id, TANAH BUMBU – Sebanyak 394 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi. Surat Keputusan (SK) pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif seusai upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para undangan yang hadir dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan,” kata Thoha.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan pemberian tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan tetap disiplin mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di dalam lapas.
“Yang sudah mendapatkan remisi kami harapkan tetap menjaga sikap dan mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, tidak seluruh warga binaan mendapatkan remisi. Sebagian di antaranya tidak memenuhi persyaratan, termasuk warga binaan yang melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Di sisi lain, kondisi Lapas Kelas III Batulicin saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas. Lapas tersebut memiliki kapasitas sekitar 310 orang, sementara jumlah penghuni telah mencapai sekitar 550 warga binaan.
Dari total penghuni tersebut, sekitar 70 hingga 80 persen merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan.
Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, remisi diharapkan menjadi momentum untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, memperbaiki kehidupan, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan