temanmedia.id, JAMBI – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Buronan tersebut diketahui bernama Asril bin H. Haning (46), yang diamankan pada Kamis, 16 April 2026 di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, pada tahun 2019, terpidana telah tiga kali dipanggil untuk menjalani eksekusi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah dan keberadaannya tidak diketahui.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat bersikap tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas menghadapi hambatan dalam pengamanan. Meski demikian, tim berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh tim jaksa eksekutor.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami akan terus memonitor dan melakukan penangkapan untuk menegakkan hukum,” tegasnya. (Ilh)

Tinggalkan Balasan