temanmedia.id, BANJARMASIN – Setelah sekitar 20 tahun tidak mendapat penanganan pengerukan secara menyeluruh, Sungai Pekapuran yang juga dikenal sebagai Sungai Guring di Kota Banjarmasin mulai kembali ditata.

Penanganan ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur aliran air sekaligus memperkuat sistem tata air dan pengendalian banjir di Kota Banjarmasin.

Sejak Agustus 2026, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III bersama Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pengerukan mulai kawasan Pekapuran Raya hingga Sungai Baru.

Pekerjaan tersebut menggunakan excavator amphibi untuk menjangkau bagian alur sungai yang sulit ditangani dengan peralatan biasa.

Pengerukan dilakukan karena kondisi alur sungai yang mengalami pendangkalan dan penyempitan dalam kurun waktu panjang dinilai berpengaruh terhadap kapasitas Sungai Pekapuran dalam mengalirkan air.

Kepala BWS Kalimantan III Banjarmasin, Dr. Sandi Erryanto, S.T., M.T., mengatakan penanganan di lapangan tidak hanya berfokus pada pengerukan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan perencanaan.

“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk kondisi fisik, kualitas pekerjaan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Sandi, pemulihan fungsi sungai membutuhkan proses yang berkelanjutan. Ia menilai pengendalian banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus dibarengi dengan pemeliharaan sungai secara konsisten.

“Pemerintah Kota Banjarmasin sebelumnya telah melakukan sejumlah penanganan awal di kawasan tersebut, yakni melakukan pembersihan sungai, pembongkaran bangunan yang berada di atas badan sungai, hingga pengerukan pada sejumlah bagian alur yang memiliki keterkaitan dengan sistem Sungai Pekapuran,” sebutnya.

Dengan adanya dukungan BWS Kalimantan III, penanganan kemudian diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut diarahkan agar pemulihan sungai tidak berjalan secara parsial.

Di sisi lain, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan, pengelolaan sungai di Kota Banjarmasin membutuhkan pembagian peran dan kolaborasi lintas kewenangan.

“Penanganan sungai tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah kota melakukan apa yang menjadi kewenangannya, sementara dukungan pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III sangat penting untuk memastikan penanganan sungai berjalan secara lebih terintegrasi,” bebernya.

Menurutnya, penanganan Sungai Pekapuran diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pengerukan. Pemulihan kapasitas aliran sungai perlu diikuti dengan pengelolaan tata air serta dukungan terhadap berbagai infrastruktur pengendalian banjir.

Kembalinya pengerukan setelah sekitar dua dekade pun menjadi momentum untuk mengembalikan ruang aliran yang selama bertahun-tahun terisi endapan.

“Dengan alur yang kembali ditata, sungai diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal,” tukasnya.

Bagi Banjarmasin yang memiliki karakter sebagai kota sungai, keberadaan Sungai Pekapuran tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan. Sungai juga menjadi bagian dari sistem tata air dan ruang hidup masyarakat.

Karena itu, penanganan Sungai Pekapuran menjadi salah satu bagian dari upaya jangka panjang memperkuat pengelolaan sungai di Banjarmasin.

Pengerukan yang kembali dilakukan setelah sekitar 20 tahun diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga fungsi aliran sungai secara berkelanjutan.