temanmedia.id, HULU SUNGAI TENGAH –  Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus diintensifkan Polres HST. Hasilnya, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, kepolisian mengungkap 39 laporan polisi dengan barang bukti sabu mencapai 1.299,50 gram atau sekitar 1,3 kilogram.

Pengungkapan tersebut juga mengantarkan 42 orang menjadi tersangka. Selain itu, sebanyak 24 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di yayasan rehabilitasi.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penanganan dilakukan dengan memperkuat kerja sama lintas fungsi sekaligus melibatkan dukungan masyarakat.

“Pemberantasan narkotika merupakan komitmen bersama. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HST,” tegasnya saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026).

Upaya tersebut semakin diperkuat pada Agustus 2026 setelah Kapolres HST memerintahkan personel gabungan untuk meningkatkan pemberantasan narkoba. Tim yang dilibatkan terdiri dari Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Propam Polres HST.

Hasil operasi selama Agustus menunjukkan 11 laporan polisi berhasil diungkap. Sebanyak 10 kasus diproses melalui penyidikan, sedangkan satu kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Dari seluruh pengungkapan tersebut, 12 tersangka diamankan. Polisi juga menemukan 19 orang yang saat diamankan mendapatkan hasil tes urine positif menggunakan narkotika dan selanjutnya diarahkan menjalani rehabilitasi.

Dari tangan para tersangka, tim gabungan menyita sabu dengan berat keseluruhan 118,31 gram sepanjang Agustus. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (14/8/2026) di Jalan A. Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RH yang kedapatan membawa sabu dengan berat bersih 99,02 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan selama Agustus.

Kasus lainnya terjadi pada Sabtu (29/8/2026) di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Gang Keluarga, Kecamatan Barabai. Petugas mengamankan RL yang diduga membawa dan memiliki sabu dengan berat bersih 17,24 gram.

Jika ditarik sejak awal tahun, pengungkapan selama Agustus menambah catatan penanganan kasus yang sebelumnya telah dilakukan Sat Resnarkoba Polres HST pada Januari hingga Juli 2026.

Dalam periode tersebut, sebanyak 28 laporan polisi berhasil diungkap. Sebanyak 26 kasus diproses melalui penyidikan dan dua lainnya diselesaikan melalui Restorative Justice.

Dari 28 laporan polisi itu, polisi mengamankan 30 tersangka dan menyita sabu dengan total berat 1.181,19 gram. Lima orang lainnya yang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine kemudian diarahkan menjalani rehabilitasi.

Kapolres HST menegaskan, penindakan tidak hanya diarahkan kepada pengguna, tetapi juga menyasar jaringan dan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Penguatan pemberantasan narkotika tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Kapolda Kalimantan Selatan. Polres HST kemudian mengoptimalkan sinergi antar-fungsi untuk memperluas pengawasan dan penindakan di wilayah hukumnya.

Selain penindakan hukum, hasil tes urine terhadap orang yang diamankan juga menjadi bagian dari penanganan. Mereka yang dinyatakan positif menggunakan narkotika diarahkan menjalani rehabilitasi melalui yayasan yang ditunjuk.

Kapolres HST turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang dinilai membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dengan capaian 39 laporan polisi, 42 tersangka, dan barang bukti sabu hampir 1,3 kilogram hingga Agustus 2026, Polres HST menyatakan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilanjutkan melalui penindakan, sinergi lintas fungsi, serta keterlibatan masyarakat.