temanmedia.id, BANJARMASIN – Korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 dipastikan mendapat santunan hingga Rp70 juta dari Jasa Raharja, sementara korban yang mengalami luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp30 juta.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalsel, Ahmad Arkan Nugraha mengatakan korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Selain itu, santunan tersebut ditambah ekstra cover dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta, sehingga total santunan yang diterima korban meninggal dunia mencapai Rp70 juta.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja menjamin bagi korban meninggal dunia itu sebesar Rp50 juta. Ditambah ada ekstra cover dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta, jadi totalnya sebanyak Rp70 juta,” ujar Ahmad Arkan Nugraha saat menghadiri konferensi pers Polda Kalsel terkait hasil identifikasi enam jenazah korban KM Virgo Transport 8 di RS Bhayangkara Banjarmasin, Selasa (15/9/26) malam.
Sementara bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Jaminan tersebut juga mendapat tambahan ekstra cover dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp10 juta, sehingga total biaya perawatan yang dijamin mencapai Rp30 juta untuk setiap korban.
“Untuk korban luka-luka maksimal biaya perawatan sebesar Rp20 juta, ditambah dengan ekstra cover dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp10 juta, jadi totalnya sebesar Rp30 juta,” jelasnya.
Ahmad Arkan menambahkan, hingga saat ini Jasa Raharja telah memberikan jaminan kepada 21 korban yang menjalani maupun sebelumnya menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Rinciannya, tujuh korban dirawat di Rumah Sakit Ulin, 10 orang di Rumah Sakit TPT, dan satu orang di Rumah Sakit AURI. Sementara tiga korban lainnya telah diperbolehkan pulang.
“Hingga saat ini total yang dirawat yang sudah kami jaminkan itu sebanyak 21 orang,” pungkasnya. (Ilh)

Tinggalkan Balasan