temanmedia.id, JAKARTA – Proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan konstruksi perkara secara menyeluruh dengan menghadirkan tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membeberkan kalkulasi kerugian negara serta belasan bentuk penyimpangan yang terjadi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi ahli dari BPK selaku lembaga resmi yang menghitung kerugian keuangan negara.

Kehadiran ahli tersebut mengonfirmasi adanya aliran dampak finansial dari perbuatan melawan hukum yang melibatkan jajaran pejabat tinggi Kemenag hingga pelaku usaha biro perjalanan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kesaksian ahli di muka persidangan menjadi modal krusial bagi majelis hakim untuk membedah anatomi kasus tersebut secara utuh.

Menurutnya, keterangan resmi BPK kian memperjelas ikhtisar perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Keterangan saksi di persidangan, termasuk ahli dari BPK, tentunya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi memaparkan, tim ahli BPK mengalkulasikan total kerugian keuangan negara akibat persekongkolan kuota haji ini menyentuh angka Rp622 miliar.

Kerugian tersebut bersumber dari skema pembagian dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyimpang dari regulasi perundang-undangan.

Perbuatan melawan hukum tersebut menyeret empat nama terdakwa utama, yakni Mantan Menteri Agama periode 2020–2024 (YCQ), Staf Khusus Menteri Agama (IAA alias GA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri (ASR).

Berdasarkan hasil audit mendalam yang mencakup identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi teknis, BPK mengelompokkan 18 temuan penyimpangan ke dalam tiga klaster utama.

Klaster pertama memuat 6 penyimpangan pada penetapan kuota haji khusus, klaster kedua membeberkan 4 pelanggaran pengisian kuota tambahan 2023–2024, sementara klaster ketiga mengungkap 8 penyimpangan pada pengisian kuota tambahan 2024.

Pada fase penetapan, terdakwa YCQ menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan membagi alokasi kuota tambahan secara sepihak sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan ini juga menabrak kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI serta Keppres Nomor 6 Tahun 2024.

Guna mendasari kebijakan tersebut, YCQ kedapatan menyisipkan pembagian alokasi 50 persen itu ke dalam nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Tak hanya itu, dua Keputusan Menteri Agama (KMA) bertanggal back date ditandatangani untuk menyamarkan batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dampaknya, waktu pelunasan jemaah terpangkas drastis dari 30 hari menjadi hanya lima hari, hingga 5.196 jemaah berhak lunas gagal berangkat karena tidak sempat melakukan pembayaran.

Masuk ke tahap pengisian kuota tambahan tahun 2023–2024 dan 2024, penyimpangan bergeser pada praktik jual beli antrean.

Atas arahan staf khusus menteri, jajaran pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerbitkan Keputusan Dirjen untuk mengomodasi jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0/TX) sesuai pesanan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Praktik ini diiringi penarikan fee percepatan dari biro perjalanan yang nilainya bervariasi antara USD2.000 hingga USD7.200 per jemaah.

Bahkan, audit BPK menemukan 8.151 jemaah tidak berhak yang disisipkan masuk, 106 jemaah diberangkatkan tanpa edaran resmi, 36 biro perjalanan memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus, hingga adanya biro travel tak berizin yang meminjam personal identification number (PIN) milik PIHK resmi.

Budi Prasetyo menandaskan bahwa perkara ini menggambarkan praktik rasuah yang terstruktur dan masif, sehingga tidak bisa dievaluasi secara terpisah per tingkatan jabatan semata.

“Konstruksi perkara ini tidak bisa dipandang parsial, namun harus komprehensif dalam kronologis perkara yang melibatkan menteri hingga staf di lingkungan Kemenag,” ujar Budi.

KPK mengimbau publik untuk terus mengawal jalannya persidangan perkara ini hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.