temanmedia.id, BANJARMASIN – Laporan warga terkait adanya tegangan listrik di air sungai, jembatan, hingga dinding seng dan atap rumah di kawasan Sungai Jingah akhirnya terungkap.

Dari hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh PLN Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Lambung Mangkurat, pada 12 Desember 2025 memastikan bahwa sumber tegangan bukan berasal dari jaringan resmi PLN, melainkan dari lampu jalan ilegal yang dipasang secara mandiri oleh warga.

Manajer ULP Lambung Mangkurat, Indi Chrisna Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga, tegangan listrik tersebut dirasakan pada malam hari, yakni sekitar pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas PLN melakukan pemeriksaan menyeluruh pada pagi hari, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wita, terhadap seluruh jaringan kelistrikan PLN di lokasi, baik SUTM, kabel tanah, JTR, hingga sambungan ke rumah warga.

“Hasil pemeriksaan pagi hari tidak ditemukan adanya kebocoran atau kerusakan pada jaringan milik PLN yang dapat menyebabkan aliran listrik ke air,” ujarnya.

Namun, mengingat keluhan warga muncul pada malam hari, petugas kembali turun ke lapangan pada malam hari untuk memastikan sumber masalah. Yang mana dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan adanya tegangan listrik di air sungai dan rumah-rumah warga.

Setelah ditelusuri, sumber tegangan diketahui berasal dari kabel PJU atau lampu jalan ilegal yang dipasang sendiri oleh warga. Kabel tersebut dipasang tanpa melalui KWH meter dan menggunakan kabel yang tidak sesuai standar, seperti kabel wifi atau kabel non-kelistrikan, yang langsung disambungkan ke jaringan listrik.

“Kabel lampu jalan tersebut dikaitkan pada besi galvanis atau rangka taso yang terhubung dengan jembatan. Akibat gesekan, kabel mengalami kerusakan sehingga saat lampu dinyalakan pada malam hari, arus listrik mengalir ke air sungai dan menjalar hingga ke rumah warga,” jelas Indi.

Petugas kemudian memutus seluruh kabel PJU ilegal tersebut. Setelah pemutusan dilakukan, tegangan listrik di air sungai dan rumah warga langsung hilang, sehingga kondisi kembali aman.

Sebagai langkah lanjutan, PLN meminta dukungan stakeholder setempat untuk mengimbau masyarakat agar membongkar seluruh kabel lampu jalan ilegal yang masih terpasang. Hal ini penting mengingat masih ada kemungkinan kabel tersembunyi yang sulit terdeteksi karena menggunakan kabel non-standar.

Indi Chrisna Wijaya pun mengimbau masyarakat untuk mengajukan pemasangan PJU resmi melalui Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, mengingat pengelolaan lampu jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, bukan PLN. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 Ayat 3, yang mengatur sanksi pidana bagi penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum.

Selain itu, ia mengingatkan warga agar secara rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing, mengganti kabel yang sudah tua atau rusak, serta menggunakan peralatan listrik berstandar SNI. Masyarakat juga diminta mengamankan peralatan elektronik ke tempat yang lebih tinggi saat terjadi banjir atau air pasang, serta menghindari penggunaan colokan listrik dalam kondisi tangan basah demi keselamatan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya instalasi listrik yang aman dan sesuai standar,” tutup Indi Chrisna Wijaya. (Ilh)