temanmedia.id, TANAH BUMBU – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan sesuai aturan hukum.

Edukasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Katim Pokja Kamtib Satgas PKH Kabupaten Tanah Bumbu, M. Ischaq Said, menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ia menyebut Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas serta tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar Ischaq Said.

Menurutnya, pembentukan Satgas PKH merupakan langkah pemerintah untuk menertibkan berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH disebut memiliki tiga fokus utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, serta pemulihan fungsi kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Penertiban kawasan hutan bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, tetapi menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat sehingga pelaku usaha yang taat aturan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung penataan kawasan hutan yang legal dan berkeadilan.

“Saya berharap upaya penertiban kawasan hutan dapat berjalan optimal demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya.