temanmedia.id, BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menetapkan sekaligus menangkap empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp15,2 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala yang dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Barito Kuala pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, Smd selaku mantan Direktur PDAM periode 2016-2020, serta Sdn selaku Kasubbag Umum PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen Dikan Fadhli Nugraha, SH., mengatakan upaya paksa dilakukan lantaran keempat tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.

“Kami terpaksa melakukan upaya paksa karena para tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Penegakan hukum harus berjalan dan tidak boleh terhambat oleh sikap tidak kooperatif,” tegas Andrianto.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 hingga 2025.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, memulihkan kerugian keuangan negara, serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa dari total pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai sekitar Rp196,6 miliar, sebagian dana diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.
Dana tersebut justru diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan para pelaku beserta kerabatnya.
Untuk menyamarkan perbuatan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga PDAM terus mencatatkan kerugian setiap tahun dan tidak pernah memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan rekening pribadi sebagai tempat penampungan pembayaran pelanggan yang seolah-olah merupakan rekening milik koperasi. Dana yang masuk kemudian diduga dialihkan ke berbagai rekening pribadi.
Berdasarkan penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp15.263.673.920. Nilai tersebut masih akan dipastikan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses penyidikan, Kejari Barito Kuala juga telah menerima titipan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp17.270.000 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dengan demikian, total dana yang telah diamankan dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan. (Hes)

Tinggalkan Balasan