temanmedia.id, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan akan menyusun petunjuk teknis (juknis) baru sebagai pedoman penyelenggaraan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Langkah tersebut diambil menyusul hasil evaluasi terhadap sistem penilaian KKO di SMAN 2 Banjarmasin yang sebelumnya memunculkan polemik terkait status kenaikan kelas 11 siswa atlet.
Kepala Disdikbud Kalsel, H. Abdul Rahim, mengatakan penyusunan regulasi akan dilakukan bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) serta sekolah-sekolah penyelenggara KKO agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama dalam menerapkan sistem pembelajaran dan penilaian.
“Insya Allah tahun ini kami akan membuat peraturan atau juknisnya bersama Dispora dan juga sekolah,” ujarnya saat konferensi pers di SMAN 2 Banjarmasin, Jumat (24/7).
Menurut Rahim, keberadaan juknis baru diharapkan mampu menghilangkan perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan KKO, sehingga tidak lagi memunculkan persoalan serupa di kemudian hari.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur aspek akademik, tetapi juga penilaian prestasi olahraga, pembinaan karakter, serta integritas peserta didik sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Karena selain prestasi di olahraga, nilai akademik juga penting. Integritas dan karakter juga diperlukan. Jadi nanti itu yang akan kita rumuskan dan kita koordinasikan dengan kementerian,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, menyampaikan bahwa hasil evaluasi bersama Disdikbud Kalsel telah menetapkan seluruh 11 siswa KKO yang sebelumnya dinyatakan tidak naik kelas kini dipastikan dapat melanjutkan ke kelas XI.
“Keputusan awal sekolah diambil berdasarkan pedoman internal yang selama ini digunakan dalam proses penilaian siswa KKO,” sebutnya.
Namun setelah dilakukan koordinasi, diketahui terdapat regulasi dari Kementerian Pendidikan yang mengatur mekanisme penilaian khusus bagi peserta didik jalur olahraga.
“Kami sebelumnya belum mengetahui adanya aturan atau petunjuk teknis yang lebih tinggi. Ternyata ada regulasi dari Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambah bagi siswa KKO, sehingga para siswa atlet ini memenuhi syarat untuk naik kelas,” jelasnya.
Ia juga mengakui adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan Dispora terkait penerapan mekanisme penilaian KKO. Karena itu, sekolah mendukung penyusunan juknis baru sebagai pedoman bersama agar proses pembelajaran dan evaluasi siswa atlet dapat berjalan lebih baik.
“Selama ini mungkin ada komunikasi yang kurang tepat antara SMAN 2 dengan Dispora. Ke depan kami akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Dispora untuk menyusun petunjuk teknis yang baru agar persoalan seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Muhdi memastikan persoalan tersebut kini telah diselesaikan dan seluruh siswa KKO tidak lagi dirugikan. Menurutnya, hasil evaluasi menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan KKO agar lebih selaras dengan regulasi nasional.
“Alhamdulillah semuanya sudah selesai. Insya Allah semua siswa kita tidak ada yang dirugikan dan semuanya bisa tersenyum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan