temanmedia.id, BANJARMASIN – Predikat Kota Toleran tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan dalam pelayanan publik.
Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin dalam upaya meningkatkan posisi Banjarmasin dalam Indeks Kota Toleran (IKT).
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, didorong memastikan pelayanan diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang warga.
Wali Kota Banjarmasin melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin, H Lukman Fadlun, mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu bentuk nyata penerapan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Untuk itu seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu,” jelas Lukman dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Toleransi Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin.
Lukman menyebut Banjarmasin sebenarnya telah memiliki fondasi untuk memperkuat toleransi. Selain regulasi, capaian IKT tahun 2025 menempatkan Banjarmasin di peringkat 13 dari 94 kota di Indonesia dengan kategori Mapan.
“Kita sudah punya fondasinya, saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13, tinggal bagaimana kolaborasi lalu komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini,” ungkapnya.
Ia menilai capaian tersebut perlu dijaga sekaligus ditingkatkan melalui konsistensi aparatur dalam memberikan pelayanan. Dengan demikian, toleransi tidak berhenti sebagai konsep maupun kebijakan, tetapi dapat dirasakan masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pemerintah.
Penguatan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan dalam mengarahkan kebijakan toleransi di lingkungan pemerintah daerah.
“Setiap SKPD diminta memastikan maklumat dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan telah mengakomodasi prinsip non-diskriminasi,” tegasnya.
Artinya, pelayanan publik menjadi salah satu ruang penting untuk membuktikan bahwa nilai toleransi benar-benar diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
“Penguatan toleransi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Peran masyarakat sipil dan berbagai organisasi kemasyarakatan juga dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan di tengah keberagaman Kota Banjarmasin” tegasnya.
Salah satu upaya yang tengah dikembangkan adalah penetapan Kampung Gedang sebagai Kampung Toleran. Kawasan tersebut diharapkan menjadi role model awal penerapan nilai toleransi yang nantinya dapat dikembangkan ke wilayah lainnya.
“Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan kampung toleran (Gedang, red) sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana, ke depannya ini akan diperluas,” katanya.
Selain Kampung Toleran, Kesbangpol bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan berbagai komunitas juga terus membangun ruang dialog melalui kegiatan moderasi beragama serta sosialisasi Perda Toleransi.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena keberhasilan menjaga toleransi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Muzaiyin berharap berbagai penguatan tersebut dapat membawa Banjarmasin masuk dalam jajaran 10 besar kota dengan indeks toleransi terbaik di Indonesia.
“Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 Besar di tahun yang akan datang,” pungkasnya.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari momentum menyambut 500 tahun Kota Banjarmasin, dengan harapan keberagaman yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan kota dapat terus dirawat melalui kebijakan, pelayanan publik dan kolaborasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan