temanmedia.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait penggeledahan dalam penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Anang.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memandang koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi hal penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena itu, setiap proses hukum yang dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku patut dihormati.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Ia juga berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.