temanmedia.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat berinisial SAF dan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.

YQB diketahui merupakan rekanan sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025–2026.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan.

Berdasarkan hasil penyidikan, YQB diduga memperoleh sebanyak 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, ia juga mendapatkan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta.

Atas proyek-proyek tersebut, SAF diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim.

Total komitmen fee yang disepakati mencapai sekitar Rp1,11 miliar, terdiri dari sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.

KPK mengungkap, hingga April 2026 SAF diduga telah menerima Rp800 juta dari YQB sebagai bagian dari pembayaran komitmen tersebut.

Beberapa waktu kemudian, SAF kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB hanya mampu menyerahkan Rp100 juta yang diberikan melalui seseorang berinisial SYH, yang disebut sebagai orang dekat SAF.

Saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 Dolar Singapura (SGD), 11.518 Ringgit Malaysia (RM), serta Rp244,7 juta.

Selain itu, KPK turut mengamankan 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.

Tak hanya dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Atas perbuatannya, SAF selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, YQB selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.