temanmedia.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing berinisial SA, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing ZKN, serta Direktur Utama PT MIC ARD.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan, perkara ini bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Dalam proses tersebut, SA diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta yang ingin menduduki jabatan strategis tersebut.
Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli mobil mewah tersebut dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit selama lima tahun.
Karena tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, proses kredit dilakukan menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.
KPK juga menemukan bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2021 saat ZKN mencalonkan diri sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
Saat itu, SA diduga meminta sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai syarat pengangkatan jabatan.
Mobil tersebut juga dibeli melalui mekanisme kredit dengan bantuan ARD. Menurut KPK, dua peristiwa itu menunjukkan pola dugaan suap jabatan yang berulang dengan nilai yang semakin besar.
Tak hanya membantu pengadaan kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan dari kedekatannya dengan ZKN dan SA. Perusahaannya disebut mendapatkan 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah proyek lainnya di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh SA yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara SA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan