temanmedia.id, JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Setiap tahunnya, rata-rata sekitar 2.000 laporan diterima dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan seksual online yang mencapai lebih dari 1.600 kasus berdasarkan kajian terbaru.
Situasi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya dalam audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/04/2026).
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas apabila platform digital dinilai lalai dalam menangani konten berbahaya.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa tingginya angka laporan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan, karena masih banyak kasus yang tidak terlaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, menghambat korban dalam mengakses bantuan, baik untuk pelaporan maupun pendampingan hukum dan psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan juga menyambut baik kolaborasi dengan pemerintah dalam memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain itu, kolaborasi lintas pihak akan difokuskan pada penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi perempuan dan kelompok rentan. (ilh)

Tinggalkan Balasan