temanmedia.id, BANJARMASIN – Ribuan masyarakat, khususnya generasi muda, berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan kasus yang dilakukan Polresta Banjarmasin selama Operasi Antik Intan 2026.

Operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 25 Mei 2026 tersebut berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang cukup signifikan.

Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat merusak puluhan ribu jiwa apabila sempat beredar di masyarakat.

Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita sabu seberat 1.457,70 gram dan 62,5 butir ekstasi selama pelaksanaan operasi.

“Jika seluruh barang bukti ini beredar, maka dapat merusak 21.928 jiwa masyarakat, terutama generasi muda. Ini berhasil kita cegah,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Selain menyita narkotika, Polresta Banjarmasin juga berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 53 tersangka. Dari jumlah tersebut, 47 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.

” Hasil tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” lanjutnya.

Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba khususnya di Kota Banjarmasin. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi. Mari terus kita selamatkan Banjarmasin dari narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari warga kerap menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti dengan cepat serta profesional,” pungkasnya.

Melalui Operasi Antik Intan 2026, Polresta Banjarmasin berharap upaya pemberantasan narkoba dapat semakin menekan angka peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.