temanmedia.id, BANJARMASIN – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Hal itu disampaikan Windiasti saat menjadi pembina apel pagi, dihadiri pejabat eselon II, III, serta seluruh ASN, di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (16/4/2026).
Dalam amanatnya ia menyampaikan bahwa pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola dan perlindungan anak di ruang digital sejak 28 Maret 2026.
Regulasi tersebut mewajibkan platform digital untuk membatasi akses bagi anak di bawah usia 16 tahun, melakukan verifikasi usia, serta membatasi fitur yang berpotensi membahayakan.
“Apabila tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti perundungan daring (cyberbullying), kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Menurutnya, berbagai platform digital seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, dan Google memang memberikan manfaat, namun tetap memiliki potensi dampak negatif, terutama bagi anak yang belum mampu memilah informasi dengan bijak.
Karena itu, Windiasti mengajak peran aktif orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.
“Anak-anak perlu didampingi dan diawasi dalam penggunaan platform digital agar terhindar dari dampak negatif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, anak berisiko mengakses konten yang tidak sesuai usia, termasuk permainan dengan unsur kekerasan.
Lebih jauh, Windiasti menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian penting dalam menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.
“Jika saat ini anak kita masih kecil, maka pada tahun 2045 mereka akan berada pada usia produktif dan menjadi generasi penerus bangsa. Di masa inilah kita harus mempersiapkan mereka sebaik mungkin,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Sebagai langkah konkret, Windiasti menyarankan pembatasan penggunaan gawai, misalnya maksimal satu jam per hari dengan pengawasan, serta memanfaatkan fitur parental control guna menjaga keamanan anak di ruang digital.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan keluarga, diharapkan tercipta ruang digital yang aman dan sehat bagi anak, sekaligus mendukung lahirnya generasi unggul di masa depan. (Adv/sal)

Tinggalkan Balasan